Help & Faq
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
– Buka aplikasi PeduliLindungi
– Masuk dengan akun yang terdaftar
– Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
– Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
– Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:
– Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac akan diberikan setengan dosis Astra Zeneca atau Pfizer.
– Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca akan diberikan setengah dosis Moderna atau Pfizer.
Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru akan disampaikan kemudian.
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
A) Berikut adalah hak pasien berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit :
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik didalam maupun di luar Rumah Sakit
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan,risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
- Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
- Memberfikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.